This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, September 23, 2014

Pelaku Mutilasi Klungkung Akan Dituntut Hukuman Mati

Merdeka.com - Setelah lama tidak berkabar, akhirnya kasus mutilasi sadis di Klungkung telah selesai tahap pemeriksaannya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polres Klungkung telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Fikri (26) terhadap Nana Diana Sari (22).

"Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan setempat untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Kasi Intel yang juga Humas Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9).

Suhadi mengatakan, perbuatan Fikri atas kekasihnya tersebut berakibat dijatuhkannya hukuman mati kepada dirinya. Sebelum disidangkan, Fikri kini menjadi tahanan Kejaksaan Klungkung selama 20 hari ke depan, namun dititipkan di Rutan setempat.

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain berupa pisau panjang yang diduga sebagai alat melakukan mutilasi, sepeda motor korban (Mio Seul merah), kasur, sprai, pakaian yang ada bercak darah, sapu dan pengharum lantai.

Suhadi menambahkan, Kejaksaan Klungkung sudah menentukan tiga jaksa senior sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas Kasi Pidum Ade Nandar Silitongga, Kasi Datun Dicky Firmansyah dan Nurhayati Hulfa.

JPU kini sedang menyiapkan surat dakwaan yang nantinya jika sudah selesai kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 340 (pembunuhan berencana) dan 338 (Pembunuhan biasa). "Kalau 340 ancamannya maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhadi.

Sedangkan pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. JPU mempunyai waktu 20 hari masa penahanan untuk menyusun surat dakwaan. "Sebelum habis masa penahanan surat dakwaan sudah siap," ujarnya.

Sementara itu salah seorang JPU yang juga kasi Pidum Kejari Klungkung Ade Nandar Silitonga mengaku begitu memasuki persidangan nanti JPU akan bersurat ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan tuntutan hukuman mati, karena untuk tuntutan hukuman mati turun dari Kejaksaan Agung.

Fikri melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Diana Sari pada Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.

Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada so re harinya.

Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.

Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban.

sumber: SindoNews

Dipertanyakan, Gaji ke-14 untuk Pegawai PDAM Klungkung

Semarapura

Masyarakat Kabupaten Klungkung, Bali mengkritisi pegawai PDAM mendapatkan gaji ke-14, padahal perusahaan daerah itu dilaporkan terus mengalami kerugian.

"Apa dasar hukum dapat gaji ke-14, padahal PNS baru gaji ke-13," kata Wakil Ketua DPRD Klungkung Dewa Made Widiasa Nida di Semarapura, Minggu.

Ia mengatakan, manajemen yang dilakukan PDAM itu tidak masuk akal, karena gaji seorang direktur PDAM mencapai Rp 15 juta, hal itu tidak sepadan dengan layanan yang diberikan oleh PDAM.

"Padahal laporan PDAM terus merugi tidak pernah untung, lalu kenapa gaji direkturnya sampai Rp 15 juta, ada gaji ke 14 pula, sangat belum layak," ujar Dewa Nida dengan nada jengkel.

Bahkan, tidak cukup hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta, direktur PDAM juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan pribadi, uang bensin, dan uang lainnya setara dengan pejabat eselon II.

"Kalau pelayanannya sudah sempurna dan perusahaan sudah mengalami untung, gaji sebesar itu sesuai dengan prestasinya, ini sebaliknya," kritik Dewa Nida lagi.

Demikian pula yang tidak kalah pentingnya perekrutan pegawai di PDAM menurut Dewa Nida sangat sarat dengan bau KKN.

Disebutkannya bahwa perekrutan pegawai PDAM mendapat persetujuan oleh DPRD Klungkung sebanyak 20 pegawai, namun di tengah jalan perekrutan pegawai PDAM malah menjadi 33 orang.

Diindikasikan perekrutan tersebut sarat dengan kong kali kong atau terdapat pegawai bodong di dalam PDAM itu sendiri.

"Lalu kelebihan pegawai ini untuk apa, mestinya dijelaskan kebutuhan pegawainya berapa dan untuk mengisi jabatan apa saja," kritiknya lagi.

Hal yang lainnya menurut Dewa Nida adalah adanya pengelolaan uang masuk ke PDAM tersebut tidak pernah disampaikan ke publik, mengingat perusahaan yang dikelola tersebut adalah milik rakyat Klungkung Semarapura.

Penulis: /YS

Sumber:

Terkait Pembatasan BBM Bersubsidi, Kapolres Klungkung Instruksikan Polsek Awasi SPBU

Dua petugas polisi dengan senjata laras panjang berjaga di SPBU 4316402 Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (17/6/2013). Penjagaan ini dilakukan terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM dalam waktu dekat ini. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM,KLUNGKUNG - Persoalan BBM terus menghantui masyarakat.

Berkurangnya pasokan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi di Kabupaten Klungkung, Bali, membuat penumpukan antrean kendaraan di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Klungkung.

Guna mengantisipasi Hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk gejolak masyarakat, Polres Klungkung melaksanakan patroli kesetiap SPBU.

"Kami telah intruksikan seluruh jajaran mulai dari Polsek Klungkung, Banjarangkan, Dawan dan Nusa Penida untuk memantau di seluruh SPBU yang ada di wilayahnya," kata Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati, Rabu (27/8/2014).

Menurut dia, hal itu dilakukan karena kondisi antrean kendaraan yang panjang membutuhkan BBM bisa juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Klungkung mendapatkan pengawasan dan pengamanan dari personel Polres Klungkung, melalui patroli rutin untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami harapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat tertib, bersabar dan tetap tenang saat antre kendaraan di SPBU," harapnya.

Sampai saat ini Polres Klungkung belum menemukan adanya indikasi penimbunan BBM bersubsidi.

Meskipun demikian pihaknya tetap melakukan pantauan dan pengawasan jangan sampai terjadi penyimpangan.

sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2014/08/28/polres-klungkung-instruksikan-polsek-awasi-spbu

Istri Cari Wisatawan Australia yang Hilang di Nusa Lembongan

SEMARAPURA

Peter James Maynard (46), wisatawan Australia yang hilang saat bermain papan selancar sejak 27 Agustus lalu di perairan Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida--sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali yang masuk wilayah Kabupaten Klungkung--hingga kini belum diketemukan.

"Upaya pencarian masih terus dilakukan dan berhasil menemukan potongan papan selancar yang diduga milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya hari ini.

Ia mengatakan, potongan papan selancar tersebut diketemukan oleh salah seorang nelayan di Pantai Jungut Batu, Lembongan, Nusa Penida.

Nelayan tersebut sebenarnya sudah menemukan potongan papan selancar itu 28 Agustus lalu namun baru diserahkan ke polisi setempat.

Potongan papan selancar itu kuat dugaan milik korban Peter James Maynard yang hingga sekarang belum diketahui nasibnya.

"Dari warna dan logo potongan papan selancar itu seperti milik korban, sesuai pengakuan istrinya, yang menyusul datang dari Australia ke Bali sehubungan terjadinya musibah tersebut," ujar AKP Nyoman Wirajaya.

Sementara pencarian korban masih terus dilakukan polisi bersama warga setempat. Papan selancar tersebut pertama kali ditemukan Made Apel, yang diakui istri korban sebagai milik suaminya.

Sebelumnya istri dan keluarga korban sudah mengambil barang barang milik korban yang masih tertinggal di kamar 205 Bungalow Nusa Indah Lembongan dimana korban menginap.

Korban diketahui hilang 28 Agustus pagi. Dia seharusnya check out dari hotel, namun tidak ada di kamarnya, padahal barang-barang korban masih utuh.

Sumber: WASPADAONLINE

Sang Istri Tiba di Bali Cari Turis yang Hilang Misterius


Liputan6.com, Denpasar - Istri Peter James Alexander Maynar (46), turis asal Australia yang hilang misterius kala menginap di Pulau Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung tiba di Bali. Istri Peter ingin memantau perkembangan pencarian suaminya.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Nyoman Suarsika mengatakan istri Peter bersama kedua orangtua dan satu orang kerabat Peter tiba Jumat 5 September 2014 kemarin. "Keluarganya tiba kemarin," kata Suarsika di Denpasar, Sabtu (6/9/2014) malam.

Dia menjelaskan, proses pencarian Peter yang dilaporkan hilang sejak 28 Agustus 2014 hingga kini masih terus dilakukan. Sejauh ini, belum ada petunjuk yang bisa membantu pencarian.

"Proses pencarian masih dilakukan. Hingga kini belum membuahkan hasil," kata Suarsika.

Suarsika mengaku telah menjelaskan detail kronologi hilangnya Peter kepada istri dan keluarga. Ia juga mengajak istri dan keluarga Peter untuk melihat kamar tempatnya menginap dan sejumlah barang yang tertinggal.

"Ada paspor, uang sekira Rp 3,4 juta, pakaian hingga papan surfing. Keluarga membenarkan itu milik korban," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa pihak keluarga Peter mengenali semua barang milik korban. Istri dan kerabat turis itu langsung menangis begitu melihat barang-barang tersebut. "Mereka terpukul, terutama istri korban yang menangis," imbuhnya.

"Hari ini penyisiran di semua lokasi baik darat, laut hingga udara telah dilakukan di sekitar Nusa Gede dan Nusa Lembongan. Belum ada tanda-tanda keberadaan korban," paparnya.

Kapolsek Nusa Penida Komisaris Polisi Nyoman Suarsika sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula dari kedatangan pria 46 tahun ke Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Ia menginap di Nusa Indah Bungalow kamar 205 lantai dua di Nusa Lembongan.

"Dia menginap mulai 23-28 Agustus. Hingga tanggal 26 Agustus ia masih terlihat oleh petugas bungalow. Kala itu ia tengah sarapan," tutur Suarsika saat dihubungi wartawan, Kamis 4 September 2014.

Setelah itu, pemilik paspor bernomor M8438519 raib tak berbekas pada 28 Agustus. Kala dicek oleh petugas bungalow untuk check out, Peter tak ada di kamarnya.

Credit: Rizki Gunawan

Sumber: Liputan 6