Tuesday, September 23, 2014

Dipertanyakan, Gaji ke-14 untuk Pegawai PDAM Klungkung

Semarapura

Masyarakat Kabupaten Klungkung, Bali mengkritisi pegawai PDAM mendapatkan gaji ke-14, padahal perusahaan daerah itu dilaporkan terus mengalami kerugian.

"Apa dasar hukum dapat gaji ke-14, padahal PNS baru gaji ke-13," kata Wakil Ketua DPRD Klungkung Dewa Made Widiasa Nida di Semarapura, Minggu.

Ia mengatakan, manajemen yang dilakukan PDAM itu tidak masuk akal, karena gaji seorang direktur PDAM mencapai Rp 15 juta, hal itu tidak sepadan dengan layanan yang diberikan oleh PDAM.

"Padahal laporan PDAM terus merugi tidak pernah untung, lalu kenapa gaji direkturnya sampai Rp 15 juta, ada gaji ke 14 pula, sangat belum layak," ujar Dewa Nida dengan nada jengkel.

Bahkan, tidak cukup hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 15 juta, direktur PDAM juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan pribadi, uang bensin, dan uang lainnya setara dengan pejabat eselon II.

"Kalau pelayanannya sudah sempurna dan perusahaan sudah mengalami untung, gaji sebesar itu sesuai dengan prestasinya, ini sebaliknya," kritik Dewa Nida lagi.

Demikian pula yang tidak kalah pentingnya perekrutan pegawai di PDAM menurut Dewa Nida sangat sarat dengan bau KKN.

Disebutkannya bahwa perekrutan pegawai PDAM mendapat persetujuan oleh DPRD Klungkung sebanyak 20 pegawai, namun di tengah jalan perekrutan pegawai PDAM malah menjadi 33 orang.

Diindikasikan perekrutan tersebut sarat dengan kong kali kong atau terdapat pegawai bodong di dalam PDAM itu sendiri.

"Lalu kelebihan pegawai ini untuk apa, mestinya dijelaskan kebutuhan pegawainya berapa dan untuk mengisi jabatan apa saja," kritiknya lagi.

Hal yang lainnya menurut Dewa Nida adalah adanya pengelolaan uang masuk ke PDAM tersebut tidak pernah disampaikan ke publik, mengingat perusahaan yang dikelola tersebut adalah milik rakyat Klungkung Semarapura.

Penulis: /YS

Sumber:

0 comments:

Post a Comment