Tuesday, September 23, 2014

Pelaku Mutilasi Klungkung Akan Dituntut Hukuman Mati

Merdeka.com - Setelah lama tidak berkabar, akhirnya kasus mutilasi sadis di Klungkung telah selesai tahap pemeriksaannya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Satreskrim Polres Klungkung telah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Fikri (26) terhadap Nana Diana Sari (22).

"Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan setempat untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Kasi Intel yang juga Humas Kejari Klungkung Suhadi di Semarapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9).

Suhadi mengatakan, perbuatan Fikri atas kekasihnya tersebut berakibat dijatuhkannya hukuman mati kepada dirinya. Sebelum disidangkan, Fikri kini menjadi tahanan Kejaksaan Klungkung selama 20 hari ke depan, namun dititipkan di Rutan setempat.

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain berupa pisau panjang yang diduga sebagai alat melakukan mutilasi, sepeda motor korban (Mio Seul merah), kasur, sprai, pakaian yang ada bercak darah, sapu dan pengharum lantai.

Suhadi menambahkan, Kejaksaan Klungkung sudah menentukan tiga jaksa senior sebagai Jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas Kasi Pidum Ade Nandar Silitongga, Kasi Datun Dicky Firmansyah dan Nurhayati Hulfa.

JPU kini sedang menyiapkan surat dakwaan yang nantinya jika sudah selesai kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 340 (pembunuhan berencana) dan 338 (Pembunuhan biasa). "Kalau 340 ancamannya maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhadi.

Sedangkan pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara. JPU mempunyai waktu 20 hari masa penahanan untuk menyusun surat dakwaan. "Sebelum habis masa penahanan surat dakwaan sudah siap," ujarnya.

Sementara itu salah seorang JPU yang juga kasi Pidum Kejari Klungkung Ade Nandar Silitonga mengaku begitu memasuki persidangan nanti JPU akan bersurat ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan tuntutan hukuman mati, karena untuk tuntutan hukuman mati turun dari Kejaksaan Agung.

Fikri melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Diana Sari pada Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.

Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada so re harinya.

Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.

Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban.

sumber: SindoNews

1 comments:

  1. Gak bosan apa?
    Kalah mulu tidak pernah WD...

    Disini ni... yang bisa membuat kamu rasain seperti apa itu kemenangan dan WD sebenarnya..

    ROYALQQ.POKER
    jalan menuju kemenangan...

    Main dan buktikan sendiri...
    ROYALQQ tidak memberikan janji tapi bukti...

    hanya dengan deposit 15rb and sudah bisa bermain di semua jenis games populer yang ada di
    ROYALQQ.POKER

    So tunggu apa lagi? daftarkan segera ^^v

    ReplyDelete