Tuesday, October 7, 2014

Mantan Bupati Klungkung Sebar Aset ke Teman dan Keluarga

Klungkung

Eks Bupati Klungkung Wayan Candra saat ditahan Kejaksaan
Bali, Seruu.Com - Tersangka dugaan kasus korupsi dan pencucian uang Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung cukup piawai menyembunyikan harta kekayaanya dengan mengatasnamakan sejumlah teman dan anggota keluarga lainnya.

"Aset Candra berupa tanah dan lainnya banyak tidak atas namanya sendiri, namun menyamarkan hartanya melibatkan kroni-kori serta keluarganya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Suhadi, Sabtu (27/09/2014).

Ia mengatakan hal ini setelah memeriksa beberapa saksi dan ternyata dari keterangan para saksi tersebut Candra berupaya menyembunyikan asetnya dengan mengatasnamakan orang lain.

Hal ini menurut Suhadi bisa dilihat dari cara Candra menyembunyikan asetnya. Di mana rumahnya di Jalan By Pas IB Mantra, tepatnya di Gunaksa atau Puri Cempaka ternyata atas nama sang kakak.

"Kami sudah telusuri ternyata ada beberapa aset Candra yang disamarkan atas nama orang lain," ujarnya.

Selaian itu juga terungkap dari saksi Gagik atau Made Widiarta, mantan sopir Bupati Candra ini diduga tahu banyak soal aset Candra.

Bahkan Suhadi mendapat kuitansi atas nama Widiarta senilai Rp 15 juta untuk pembelian sebidang tanah di Desa Tangkas kawasan Galian C.

Hanya saja diakui Suhadi kalau Gagik sempat berbelit dalam kesaksianya. Malah Gagik sempat mengatakan kalau Candra yang pinjam uang kepadanya.

Ini sekaligus juga pengakuan kalau lahan tersebut punya Candra. Terungkap juga kalau Candra pinjam uang kepada sopirnya tersebut sebesar Rp 150 juta. Pinjaman tersebut sebanyak dua kali Rp 50 juta dan yang kedua Rp 100 juta.

Namun Gagik malah meminjam uang di sebuah LPD di Klungkung. Dan uang pinjaman itu dipinjamkan ke Candra. Yang lebih unik lagi pinjaman atas nama Gagik tersebut ternyata sebagai jaminan adalah BPKB Toyota Camry milik Candra.

Dimana mobil tersebut juga bekas mobil dinas Candra saat menjadi Bupati yang kemudian dilelangnya.

Selaian Gagik, Candra juga berupaya menyembunyikan aset lainya ke mantan Camat Dawan, Wayan Sujana. Ini juga ditemukan kuitansi pembelian tanah atas nama Wayan Sujana senilai Rp 15 juta.

Kuitansi tersebut adalah sebagai uang muka pembelian sebidang tanah yang diduga milik Candra.

"Dari caranya dia melibatkan orang lain, keluarga dan kroninya semakin jelas kalau Candra berupaya menyamarkan aset asetnya," ujar Suhadi.

Untuk itu Kejaksaan semakin semangat untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Candra, sekalipun atas nama orang lain jika mencurigakan tetap akan dilakukan penyitaan.

Sementara itu pemeriksaan Candra akan dilakukan kembali Minggu depan. Pemeriksaa terhadap mantan Bupati Klungkung ini masih seputar aset serta hartanya.

Candra sendiri saat diperiksa beberapa waktu lalu sempat mengatakan kalau pengasilanya tersebut selain bersumber dari gaji sebagai Bupati, juga dari menjual sapi dan hasil kebun.

Candra juga mengaku masih mendapat fee dari kantor bantuan hukum atau pengacaranya. Hal ini dinilai aneh. Suhadi sendiri mengaku heran. "Apakah Candra sempat memiliki perusahan peternakan?," bebernya heran.

Kalau pun punya peternakan sekelas Tapos kemungkinan bisa menghasilkan uang sebesar itu. Sementara fee sebagai pengacara juga mengherankan kejaksaan. Karena Candra setelah menjadi Bupati tidak aktif sebagai pengacara. "Apa ya masih dapat fee," ujarnya heran.

Akibat kejanggalan tersebut Suhadi mengaku akan mengejar lagi soal pengakuan tersebut.

[Ant]

Eks Bupati Klungkung Tersangka Korupsi Dermaga Gunakasa

Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra

Sebagaimana ramai diberitakan oleh media massa sebelumnya, mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa senilai Rp17 miliar.

Penetapan status tersangka kepada mantan Ketua DPC PDIP Klungkung itu, setalah tim jaksa menemukan bukti permulaan yang kuat atas keterlibatan Candra dalam kasus korupsi tersebut.

"Ya Sudah tersangka, dengan sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo dalam keterangan resminya kepada wartawan di Klungkung, Kamis (17/7/2014).

Candra resmi tersangka, setelah sebelumnya diperiksa intensif bersama 15 orang tersangka lainnya.

Sebelumnya, Candra hadir memenuhi panggilan Kajari Klungkung untuk diperiksa sebagai saksi.

Didampingi 10 pengacara, Candra menjalani pemeriksaan sejak jam 10.00 hingga 16.30 Wita.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Candra belum ditahan. "Tapi nanti pasti akan kami tahan," timpal Totok.

Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, maka kini sudah 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.

Sebanyak 9 di antaranya merupakan pejabat di tim sembilan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung Ketut Janapria.

"Sisanya para makelar tanah dan penjual tanah negara, yang sebelumnya menguasai lahan di areal itu," ungkap Totok.

Diketahui, pengadaan tanah untuk akses jalan menuju dermaga dan areal lahan Dermaga Gunaksa seluas seluas 12 hektar lebih dengan menelan anggaran hingga Rp17 miliar lebih.

"Penetapan 16 tersangka, terkait berbagai bentuk penyimpangan seperti keputusan penetapan harga tanah, pengadaannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005," tutupnya.

Referensi

  1. www.seruu.com/kota/bali/artikel/mantan-bupati-klungkung-sebar-aset-ke-teman-dan-keluarga
  2. http://daerah.sindonews.com
  3. http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=11731&l=eks-bupati-klungkung-tersangka-korupsi-dermaga-gunakasa

0 comments:

Post a Comment